Suci dari haidh setelah masuk waktu shalat shubuh : apakah wajib berpuasa di hari itu ?

Seorang mengajukan penanya mengajukan pertanyaan 

" Apabila seorang wanita telah suci (selesai haid) setelah masuk waktu shalat shubuh secara langsung, apakah ia harus menahan diri dan langsung berpuasa pada hari tersebut? Dan apakah hari tersebut terhitung sebagai hari dia berpuasa atau ia wajib mengqadha hari tersebut?

Asy Syaikh Shalih Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,

"Apabila seorang wanita suci setelah terbit fajar, maka ada dua pendapat para ulama tentang puasanya pada hari tersebut:

Pendapat pertama:

Sesungguhnya diharuskan baginya untuk berpuasa pada sisa hari tersebut akan tetapi tidak terhitung sebagai hari puasa untuknya bahkan ia tetap wajib qadha. Ini pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Pendapat kedua:

Ia tidak diharuskan untuk berpuasa pada sisa hari tersebut, karena pada hari tersebut tidak akan sah puasanya disebabkan pada awal harinya (waktu awal masuk puasa) dia dalam kondisi masih haid maka dia tidak terhitung orang yang berpuasa.

Apabila tidak sah (sejak awal) maka tidak ada faidahnya dia berpuasa pada sisa waktu di hari tersebut. Sisa waktu pada hari tersebut bukanlah waktu muhtaram¹ baginya karena ia diperintahkan untuk berbuka, bahkan ia diharamkan berpuasa pada awal waktu (setelah suci dari haid).

Perlu diketahui, puasa secara syar'i adalah:

الإمساك عن المفطرات تعبدًا لله من طلوع الفجر إلى غروب الشمس

"Menahan diri dari berbagai pembatal puasa dalam rangka beribadah kepada Allah dimulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari."

Dan pendapat kedua ini sebagaimana yang engkau lihat lebih rajih (tepat) daripada pendapat yang mengatakan harusnya berpuasa.

Dan berdasarkan kedua pendapat ini, ia tetap harus mengqadha hari tersebut.

_____________

Catatan :

¹ Muhtaram maknanya dimuliakan. Waktu tersebut dimuliakan namun tidak melazimkan dia untuk berpuasa pada sisa harinya sebagai bentuk pemuliaannya. Karena secara syar'i dia bukan termasuk orang yang berpuasa.

Disadur dari :

60 سؤال وجواب في أحكام الحيض

60 Tanya Jawab Dalam Hukum-hukum Haid, Ibnu Utsaimin, Hal 119

Silakan mengambil dan menyebarkan khazanah dalam bentuk artikel maupun audio dari website SalafyBandung.com untuk kepentingan dakwah Islam, dan bukan untuk kepentingan komersial. Cantumkan URL SalafyBandung.com agar dakwah ini semakin tersebar ke seluruh pelosok negeri. Baarakallahu fiikum.
Previous
Next Post »